Rabu, 25 Mei 2016

Game Online Diblokir di Indonesia?



Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Melawi sangat mendukung pihak Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan memblokir game online yang berbau kekerasan.

pasalnya pada game-game yang menyuguhkan adegan-adegan pertarungan ataupun pembunuhan dianggap sebagai perusak moral anak-anak indonesia, oleh karena itu ide ini tercetus.

“Kita sangat menyambut baik rencana KPAI yang mengusulkan ke Kominfo pusat untuk memblokir game online yang mengandung kekerasan. Sebab dengan danya game tersebut banyak perubahan yang terlihat pada aanak-anak, begitu juga di Melawi,” Kata Kepala Seksi Sarana, Komunikasi dan Diseminasi Informatikan Dishubkominfo Melawi, Ernawati didampingi staf Informasika, Taufikur Rahman, ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/5).

Bahkan, tidak hanya game online saja yang sangat mempengaruhi sifat anak-anak zaman sekarang, namun situs yang mengandung pornografi juga harus diblokir, sebab itu sangat meempengaruhi anak-anak dizaman sekarang.

Sangat luar biasa pengaruh game online serta situs porno terhadap anak-anak. Dulu pada zaman anak-anak tidak mengenal game online serta internet, sifat anak-anak tidak separah ini. Namun saat ini, anak-anak sudah ada yang merokok, berkelahi, serta mabuk-mabukan,”.

bahkan pada beberapa kasus terjadi pembunuhan yang pelakunya masih sangat dibawah umur, sungguh kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apa jadinya jika indonesia dibiarkan seperti ini.

Di Melawi sendiri, Erna mengatakan, dalam mengawasi anak-anak saat bermain internet serta game online, pihak Dishubkominfo melakukan pemantauan secaara lansung yang dilaksanakan tiga bulan sekali.


“Namun kita hanya sebatas pemantauan dan himbauan saja. Sementaara untuk penindakan itu bukan wewenang kami. Pengawasan yang kami lakukan jugaa hanya sebaatas mensosialisasikan, sebab belum adanya aturan yang melarang atau membatasi game online ini,” ucapnya.

Namun sejauh ini, jika sudah ada aturan serta surat edaran dari pemerintah pusat, Dishubkominfo sendiri akan menjalankan dan melaksanakannya.

“Saat inikan belum ada aturan atau surat edarannya, jadi kami hanya mengawasi saja,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar